Sukses

Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Timah

Penggeledahan rumah Harvey Moeis masih berlangsung hingga saat ini. Sehingga dia belum dapat merinci hasil penggeledahan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Harvey Moeis terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Pada hari ini juga kami melakukan kegiatan penggeledahan di kediaman saudara HM," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Penggeledahan rumah Harvey Moeis masih berlangsung hingga saat ini. Sehingga dia belum dapat merinci hasil penggeledahan tersebut.

"Hasilnya apa nanti kita lihat, kita tunggu akan kami sampaikan apa-apa aja yang kami lakukan," ucap Kuntadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah membongkar dugaan korupsi timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dalam kasus ini, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Masalah pencurian timah ini sudah berlangsung lama, namun belum pernah terbongkar. Kejagung mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi itu mencapai Rp 271 triliun. 

Kuntadi menjelaskan, tersangka HM meminta pihak smelter (pabrik peleburan) menyisihkan sebagian keuntungan mereka untuk diserahkan kepada yang bersangkutan dengan “cover” pembayaran dana CSR.

“Ada pun perbuatan yang disangkakan kepada tersangka HM, diduga yang bersangkutan melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP,” urai Kuntadi.

Ia membeberkan, sekitar tahun 2018 sampai 2019, tersangka HM menghubungi Direktur Utama PT Timah dalam rangka mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah.

“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dikover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah,” Kuntadi mengakhiri.

 

2 dari 3 halaman

Ini Hitungan Korupsi Rp271 Triliun Korupsi Timah yang Seret Harvey Moeis dan Helena Lim

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM), dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, serta 14 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Adapun angka korupsi yang ditaksir hingga Rp271 triliun itu didapatkan dari hitungan kerugian perekonomian negara. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.

Pada konferensi pers Senin, 19 Februari 2024 lalu, Kejagung menggandeng ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dalam rangka menghitung kerugian yang diakibatkan kerusakan alam hasil pembukaan tambang timah.

"Hingga hari ini, total luas yang sudah dibuka adalah 170.363,064 hektare, yang terdiri dari luas galian di kawasan hutan 75.345,7512 hektare, luas galian nonkawasan hutan 95.017,313 hektare, dan luasan 170.363,064 hektare ternyata yang memiliki IUP itu hanya 88.900,462 hektare dan yang non-IUP itu 81.462,602 hektare," ujar Bambang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hitungan dari pantauan satelit petugas lapangan, kata Bambang, pihaknya menemukan area tambang yang sudah dibuka di sepanjang antara darat dan laut telah mencapai 1 juta hektare atau secara rinci yakni 915.854.652 hektare. Itu pun terbagi dua dengan di antaranya 349.653.574 hektare darat dan yang lautnya 566.201,08 hektare.

"Dari 349.653,574 hektare, ada yang berada di dalam kawasan hutan yaitu 123.012,010 hektare. Sampai pada kerugiannya berdasarkan permen LH No.7/2014 ini kan dibagi ya, dari kawasan hutan dan non," jelas Bambang.

"Di kawasan hutan, biaya kerugian lingkungan ekologis Rp157.832.395.501.025, kerugian ekonomi lingkungan Rp60.276.600.800.000, biaya pemulihan lingkungan itu Rp5.257.249.726.025. Totalnya saja kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp223.366.246.027.050," sambungnya.

Sementara itu, untuk kerugian nonkawasan hutan, sambungnya, kerugian lingkungan ekologis di angka Rp 25.870.838.897.075, kerugian ekonomi lingkungan Rp15.202.770.080.000, dan biaya pemulihan lingkungan Rp6.629.833.014.575. Sehingga, total kerugian kerusakan lingkungan hidup mencapai Rp47.703.441.991.650.

"Atau semuanya digabungkan maka kerugian ekologisnya Rp183.703.234.398.100, kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000, dan biaya pemulihan lingkungannya Rp12.157.082.740.060. Totalnya kerugian kerusakan tadi sebesar Rp271.069.688.018.700,” ungkap Bambang.

3 dari 3 halaman

Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah Masih Dihitung

Arti kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sendiri memang memiliki perbedaan, yang berasal dari cara ukur perhitungannya. Kerugian keuangan negara diukur dengan nilai uang yang dicurangi, sementara kerugian perekonomian negara diukur dari dampak terhambatnya perekonomian negara seperti penurunan investasi, kerusakan infrastruktur, gangguan stabilitas ekonomi, hingga pengurangan pendapatan negara.

Dalam kasus tindak pidana korupsi, keseluruhan dari kerugian yang ditimbulkan pun diukur. Sejauh ini, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 baru menghitung kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp271 triliun.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam upaya penghitungan penyidik Kejagung bersama pihak terkait lainnya. Hal itu turut diamini Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi saat konferensi pers penetapan tersangka Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin, yang juga suami artis Sandra Dewi.

"Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.

"Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli. Hasilnya seperti apa, yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya," Kuntadi menambahkan.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka